JAKARTA, Probusmedia — Nasib Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kini berada di persimpangan politik dan hukum. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Langkah DPR dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi faktor penting.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MA tidak otomatis membuat Gibran harus mundur dari jabatannya.
Sebab, pemberhentian presiden maupun wapres yang sedang menjabat harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment, kecuali yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara sukarela.
“Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur,”
kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2025).
Melalui mekanisme tersebut, legislatif menjadi lembaga yang memiliki peran awal untuk membawa persoalan dugaan pelanggaran oleh wapres ke MK.
Selanjutnya, MK akan memeriksa dan memutus apakah alasan yang diajukan dapat menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, proses pemakzulan membutuhkan persetujuan politik dengan persyaratan suara yang ketat di DPR.
Ia menyebut permohonan harus diajukan DPR dengan memenuhi ketentuan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 x 2/3,” ujarnya.
Menurut Jimly, apabila perkara pemakzulan benar-benar dibawa ke MK, sembilan hakim konstitusi akan menghadapi perkara bersejarah.
Pasalnya, MK belum pernah menangani perkara impeachment meskipun kewenangan tersebut telah diberikan oleh konstitusi.
“Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” kata Jimly.
Karena itu, Jimly memandang sikap delapan partai politik di DPR menjadi penentu apakah persoalan tersebut akan berlanjut ke proses pemakzulan. Ia mempersilakan publik menanyakan langsung kepada pimpinan partai politik di Senayan mengenai sikap mereka.
“Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan delapan parpol di Senayan, maunya bagaimana,” kata Jimly.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai posisi Gibran semakin terjepit setelah munculnya putusan MA.
Hal ini karena putusan tersebut semakin mempertebal persoalan kesetaraan ijazah Gibran dengan pendidikan SMA yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam putusan MK.
“Gibran semakin terjepit secara politik. Karena apa pun putusan MA itu makin mempertebal putusan MK soal kesetaraan ijazah SMA-nya. Itu fakta hukum yang susah dilawan dengan narasi apa pun,” kata Adi.
Selain itu, polemik persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan pengamatannya terhadap percakapan di media sosial, mayoritas publik mempertanyakan apakah persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 telah terpenuhi.
“Terbukti publik sejak kemarin dan hingga saat ini terus berdebat soal terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonannya di 2024 yang lalu. Kalau percakapan di media sosial, mayoritas bilang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurut Adi, kondisi tersebut membuat Gibran menghadapi dilema politik. Jika mengundurkan diri, langkah itu berpotensi dianggap sebagai pengakuan terhadap kekuatan putusan MA dan MK, sedangkan jika tetap bertahan, polemik mengenai persyaratan pendidikannya akan terus menjadi sasaran kritik publik.
“Kalau mundur dianggap mengonfirmasi bahwa putusan MK dan MA valid. Sementara jika tetap bertahan dengan keyakinan bahwa punya ijazah SMA atau setara, akan selalu jadi bulan-bulanan publik. Jadi sangat rumit secara politik,” katanya.
Adi menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan posisi politik Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta polemik persyaratan pendidikan Gibran tidak dicampuradukkan dengan hubungan politik antara presiden dan wapres.
“Tak ada kaitannya dengan posisi politik Prabowo. Karena itu hal yang berbeda. Tak bisa dikait-kaitkan,” ujaarnya.
Lebih lanjut, Adi menilai DPR semestinya menggunakan kewenangan pengawasannya untuk merespons polemik tersebut. Sejumlah opsi yang dapat ditempuh antara lain hak angket, pembentukan pansus, hingga hak menyatakan pendapat.
Baca juga:
MA Batalkan Suket Ijazah GibranNamun, ia melihat baru PKS dan PDI Perjuangan yang menunjukkan sikap agresif dalam mendorong langkah politik tersebut. Sementara itu, partai-partai lain di parlemen dinilai belum memperlihatkan sikap yang jelas.
“Mestinya ini jadi bagi DPR bikin angket, pansus, atau hak menyatakan pendapat. Tapi rasa-rasanya baru PKS dan PDIP yang agresif, yang lain belum kelihatan,” ujar Adi.








