




Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan makin parah, sementara langkah pencegahan dinilai belum dilakukan secepat ancaman yang sudah bisa diprediksi.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyoroti lambannya antisipasi pemerintah, terutama karena musim kemarau panjang telah diketahui sejak awal dan kebakaran sebenarnya dapat dipetakan sebelum meluas.
Marwan mengatakan pemerintah tidak semestinya baru bergerak setelah masyarakat terdampak karena sebagian bencana dapat diantisipasi sejak jauh hari.
Menurut dia, karhutla berbeda dengan gempa bumi yang sulit diprediksi sehingga langkah deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, dan pencegahan seharusnya sudah berjalan sebelum api meluas.
“Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan,”
kata Marwan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Politikus PKB itu menilai sebagian ancaman bencana sebenarnya dapat diperkirakan sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pencegahan lebih awal.
Ia mencontohkan musim kemarau panjang yang telah diprediksi sebelumnya, tetapi antisipasi terhadap dampaknya masih perlu diperkuat.
“Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB,” ujar Marwan.
Marwan mengakui upaya penanganan bencana oleh pemerintah telah berjalan, tetapi kapasitasnya dinilai belum sebanding dengan tantangan yang dihadapi.
Karena itu, ia mendorong agar revisi regulasi memberikan kewenangan dan rentang kendali yang lebih kuat kepada BNPB hingga ke daerah.
“Saya kira sudah dilaksanakan, tapi mungkin kemampuannya tidak sepadan dengan tantangan yang dihadapi. Karena itu kita berharap undang-undang ini memberi ruang bagi BNPB ada rentang kendali sampai ke daerah,” kata Marwan.
Menurut dia, keberadaan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan koordinasi karena lembaga tersebut berada di bawah pemerintah daerah.
Ia menilai perlu ada mekanisme yang memungkinkan BNPB bergerak lebih cepat ketika tanda-tanda bencana mulai muncul tanpa harus menunggu status bencana ditetapkan terlebih dahulu.
“Ada sih BPBD, ada, tetapi kan BPBD ini tetap perintahnya bupati, gubernur dulu, wali kota, tidak bisa diperintah oleh BNPB. Apakah itu sudah menjadi solusi? Belum juga. Tapi paling tidak, untuk menangani lebih awal itu bisa,” kata Marwan.
Selain itu, pendekatan pencegahan semakin penting untuk karhutla karena karakter ancamannya relatif dapat dipetakan.
Berbeda dengan gempa bumi yang sulit diprediksi waktunya, titik rawan kebakaran dinilai dapat diantisipasi melalui pemetaan, pembagian wilayah, dan langkah pencegahan sejak awal.
“Apalagi sudah dipahami nih, kecuali seperti gempa enggak kita pahami kapan terjadi. Tapi kalau kebakaran, tahulah kita, diblok-blok sebetulnya sudah bisa. Cuma pembiayaannya tidak ada, anggarannya kurang memadai,” ujar Marwan.
Marwan menegaskan persoalan utama bukan hanya bagaimana memadamkan api setelah kebakaran terjadi, melainkan bagaimana negara hadir sebelum bencana meluas.
Sehingga, penguatan kewenangan, deteksi dini, pencegahan, serta dukungan anggaran menjadi kunci agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya.