JAKARTA, Probusmedia — Nasib tindak lanjut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR masih bergantung pada keputusan para pimpinan partai politik (parpol).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut parlemen belum tentu mengambil langkah politik setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Doli mengatakan, salah satu kemungkinan yang muncul dalam pertemuan pimpinan partai politik adalah menyepakati bahwa kedua putusan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik di DPR.
Jika kesepakatan itu diambil, DPR tidak akan melanjutkan persoalan tersebut ke proses politik berikutnya.
“Kalau kemudian nanti terjadi pertemuan antara pimpinan partai politik, kemungkinan pertama yang bisa terjadi adalah menganggap bahwa putusan MK dan MA ini tidak perlu ditindaklanjuti secara politik,”
kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Namun, apabila pimpinan parpol memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke DPR, Doli menilai hanya ada satu jalur konstitusional yang dapat ditempuh.
Jalur tersebut adalah mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Kalau kemudian putusannya ditindaklanjuti, menurut saya tindak lanjutnya itu cuma satu, yaitu sudah masuk ke Pasal 7A, 7B, 7C. Tidak ada lagi yang mau dilakukan di DPR ini,” ujarnya.
Doli menilai penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus (pansus) tidak relevan untuk merespons persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila legislatif memutuskan mengambil langkah politik, substansinya sudah berkaitan dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden.
“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau pembentukan pansus. Untuk apa? Karena kalau ditindaklanjuti, itu sudah berbicara soal pemberhentian,” katanya.
Dia menjelaskan, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
Salah satu tahapannya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Doli menyebut proses tersebut harus melibatkan fraksi-fraksi di DPR dan memenuhi persyaratan dukungan sesuai ketentuan konstitusi.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pendapat DPR selanjutnya dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.









