JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail dan Anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Mereka diperiksa bersama tiga orang lainnya, antara lain Nur Hafik & Windi dari pihak CV Salma, Alfan Krishardiatma selaku pihak Swasta, dan Andaru Anfas Imsakti selaku pihak Swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, terdapat salah satu pegawai The Variants Labs Creative yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Hermawan Budianto.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
KPK menduga Anom memeras pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







