JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Rencana pemanggilan tersebut terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Bogor, Jawa Barat.
“Ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron Wahid),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Taufik memastikan rencana pemanggilan terhadap Nusron tidak terkendala persoalan tertentu.
Menurutnya, saat ini tim KPK masih merumuskan langkah yang tepat agar pemanggilan terhadap Nusron dapat terpenuhi.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nusron sebanyak dua kali pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026) terkait dugaan korupsi pengurusan lahan PT Summarecon Bogor, Jawa Barat. Namun, Nusron mangkir dari panggilan keduanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.







