JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Doli menyebut bahwa hal ini akan menjadi evaluasi total terhadap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu untuk pemilu yang akan datang.
“Tentu kejadian ini akan menjadi bagian dari evaluasi total terhadap penyelenggaraan Pemilu yang akan datang, terutama pada Pilpres,” ujar Doli kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa UU Pemilu akan direvisi secara teliti. Terlebih, mengenai persyaratan pencalonan Pilpre, Pileg hingga Pilkada.
“Dalam revisi UU Pemilu nanti akan kita review lebih mendalam dan ke depan harus dibuat lebih rinci lagi terkait soal persyaratan calon, baik untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada,” kata Doli.
Lebih lanjut, Doli menerangkan bahwa DPR bakal meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu perihal persyaratan pencalonan pemilu 2024. Hal tersebut akan dilakukan pada saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR.
“Dari sisi penyelenggara nya pun kita akan meminta penjelasan, khususnya dari KPU, selanjutnya akan kita cermati, apakah terjadi pelanggaran, baik administratif, etik, maupun hukum,” ungkap Doli.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 dari situs MA.
Kasasi tersebut diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.
Dalam gugatan awal Subhan, hakim tidak PTUN Jakarta menyatakan untuk tidak menerima gugatannya. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.
Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.







