JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedianya digelar, Senin (2/11/2026).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai putusan tersebut tanpa salinan resmi.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara Nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangan yang diterima.
Oleh karena itu, konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam perkara tersebut.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, amar putusan menyatakan majelis hakim mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan penggugat.
Pembatalan konferensi pers membuat penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum dan substansi putusan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.







