JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan bakal menjelaskan putusan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jumat (30/10/2026).
Putusan dengan nomor perkara 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan banding maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan MA, perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.
“Kabul. Kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyinggung persoalan ijazah Gibran dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK menilai, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Menurut MK, persoalan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, putusan kasasi MA terkait gugatan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen menjadi perkara tersendiri yang berbeda dari sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.







