JAKARTA, Probusmedia — Dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo oleh tim gabungan Brimob memicu sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam operasi tersebut.
Ia menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran HAM dalam proses penggerebekan yang berlangsung pada dini hari.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, Mafirion meminta Komnas HAM dan KPAI memeriksa seluruh tahapan penggerebekan.
Pemeriksaan tersebut harus mencakup keabsahan surat perintah, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal yang terjadi di lokasi.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menyoroti kondisi santriwati yang disebut tengah tertidur ketika aparat meminta mereka bergerak tanpa memberikan kesempatan cukup untuk mengenakan pakaian secara layak.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur,” katanya.
Tak hanya itu, Mafirion juga menyoroti dugaan penggunaan senjata laras panjang untuk mengintimidasi penghuni pesantren saat aparat menyisir kamar santriwati dan ustazah.
Menurutnya, tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional di lingkungan pendidikan agama perempuan berpotensi mencederai hak atas rasa aman serta privasi.
“Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” katanya.
Ia menyayangkan dugaan pemeriksaan terhadap anak-anak di bawah umur tanpa pendampingan keluarga maupun bantuan hukum sehingga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Pendampingan dari dinas terkait disebut baru diberikan beberapa jam setelah pemeriksaan berlangsung. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena sejumlah santriwati dan balita dikabarkan sudah mengalami kelelahan serta intimidasi.
“Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” kata Mafirion.
Mafirion juga mengingatkan kepolisian agar tidak menjadikan alasan penegakan hukum untuk membenarkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan personel di lapangan.
“Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” katanya.
Mafirion menegaskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan hak-hak perempuan harus menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan aparat.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Mafirion.







