JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Dalam kasus ini, polisi menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, telah diamankan. Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para korban direkrut melalui media sosial dan grup informasi lowongan kerja. Mereka dijanjikan gaji serta bonus dalam jumlah besar untuk bekerja di luar negeri.
“Penawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dari lima laporan polisi tersebut, jumlah korban mencapai 58 orang, terdiri dari lima orang dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 12 orang dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 orang dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh orang dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, dan 22 orang dalam perkara di Polres Bogor.
Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Nurul menjelaskan, para perekrut menawarkan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.
Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dollar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp50 juta.
Namun, setelah direkrut dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban.
MI disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit II, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan ke Rusia. Adapun tiga korban lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA.
Polisi menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.Para korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dollar AS dan gaji 3.000 dollar AS per bulan.
Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Dijerat UU TPPO
Nurul mengatakan, perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur perdagangan orang karena dilakukan melalui tipu muslihat dan iming-iming, serta memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.
Para korban kemudian dikirim ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi yang berpotensi eksploitatif.
Atas perbuatannya, 13 orang tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nurul mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak masuk akal.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan visa kerja yang sesuai.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.







