JAKARTA, Probusmedia — Komisi III DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk menyasar pihak tertentu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu isu utama yang disorot dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan,”
kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sahroni menyebut Komisi III DPR masih menghimpun masukan dari berbagai kalangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Sebanyak 86 narasumber, mulai dari pakar, advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil, telah menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut.
Ia mengatakan, rangkaian RDPU dijadwalkan berlangsung hingga 5 November 2026, sebelum pembahasan substansi RUU dimulai.
Politikus Partai Nasdem itu berharap proses pembahasan dan pengesahan dapat berlangsung lebih cepat dari target yang sebelumnya disampaikan, yakni 15 Desember 2026.
Selain mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Sahroni menyebut terdapat usulan agar RUU Perampasan Aset dapat menjangkau seluruh kekayaan pelaku yang berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada hasil kejahatan yang luput dari penindakan.
“Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI,” katanya.









