JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam pengembangan kasus tersebut tersebut, penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik mengusut dugaan korupsi penerimaan negara terkait cukai rokok di PT Djarum.
“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini karena masih tahap awal proses penyidikan. Namun, KPK akan mendalami adanya dugaan kickback atau pemberian dari pihak PT Djarum kepada Bea Cukai terkait cukai rokok. KPK juga akan mendalami modus lainnya dalam dugaan korupsi tersebut.
“Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” tandas Budi.
Dari penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi cukai rokok. Tim penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa para saksi terkait untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dari proses penggeledahan.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi.
Budi menjelaskan penggeledahan di dua lokasi itu berdasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang terbit pada Oktober 2026.
Diketahui, dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menerbitkan dua sprindik. Salah satu sprindiknya yakni bersifat umum. Kemudian, sprindik lainnya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.
Dengan demikian, terdapat tiga sprindik baru yang diterbitkan KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).









