JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Rabu (28/10/2026). Kedua lokasi yang digeledah penyidik itu, yakni kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun, Budi menegaskan, barang bukti yang disita itu masih temuan awal karena proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,”
ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu malam.
Budi mengungkapkan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan negara terkait cukai rokok di PT Djarum yang sedang diusut.
“Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” katanya
Budi menyebut bahwa upaya penggeledahan itu masih merupakan tahap awal penyidikan. Kasus dugaan rasuahnya pun masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Budi memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus.
“Termasuk nanti barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” kata Budi.
Sprindik umum dugaan rasuah ini telah diterbitkan sejak Oktober 2026.
Diketahui, dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka
Terbaru, KPK sudah menerbitkan dua sprindik. Sprindik baru tersebut diterbitkan usai penyidik menelaah hasil pemeriksaan di persidangan.
Dalam sprindik tersebut, salah satu sprindiknya yakni bersifat umum. Kemudian, sprindik lainnya telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka.
Namun, dari pengembangan kasus Bea Cukai tersebut, KPK kembali menerbitkan sprindik umum baru pada Oktober 2026. Sprindik ini berkaitan dengan dugaan korupsi cukai rokok.








