JAKARTA, Probusmedia — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menegaskan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dibarengi reformasi sistem hukum dan regulasi di sektor perekonomian.
Menurut dia, perubahan aturan tidak cukup hanya memperluas definisi korupsi, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Irawan merespons peluang revisi UU Tipikor yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Revisi itu diwacanakan untuk menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan perkembangan hukum nasional dan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam,”
kata Irawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU Tipikor dapat mencakup sejumlah ketentuan dalam konvensi antikorupsi internasional, termasuk mengenai perdagangan pengaruh dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Namun, setiap ketentuan perlu dikaji terlebih dahulu agar penerapannya sesuai dengan sistem hukum nasional.
“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ucapnya.
Menurut Irawan, legislatif perlu terbuka terhadap wacana revisi yang disampaikan Yusril maupun Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia meminta publik menanggapi usulan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan kebutuhan pembaruan hukum pemberantasan korupsi.
Luhut sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa pengertian korupsi semestinya tidak lagi hanya bertumpu pada unsur kerugian negara, tetapi juga mencakup penyuapan. Pendekatan tersebut, menurut Luhut, mengikuti standar internasional.
Irawan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR.
Namun, saat itu, ia menilai gagasan reformasi tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Ia menilai revisi UU Tipikor diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi dengan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Pembaruan itu juga harus mempertimbangkan filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia agar penegakan hukum tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Irawan turut menyinggung prinsip hukum internasional yang disebutnya sebagai Asas Civitas Maxima.
Menurut dia, prinsip tersebut menekankan gagasan mengenai sistem hukum universal yang perlu dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa.
“Contohnya publik juga begitu semangat mengenai adopsi salah satu isi konvensi seperti ketentuan perampasan dan/atau pemulihan aset (asset recovery),” kata dia.
Irawan menilai revisi UU Tipikor tidak akan cukup jika hanya berfokus pada perubahan satu undang-undang tanpa membenahi aturan lain yang berkaitan dengan perekonomian.
“Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan UU lain pada bidang perekonomian,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong reformasi lintas sektor, mulai dari regulasi kemudahan berusaha hingga aturan perpajakan, kepabeanan, dan perikanan.









