JAKARTA, Probusmedia — Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak penerapan illicit enrichment dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena dinilai berpotensi mengancam hak konstitusional dan membuka celah kriminalisasi.
Penolakan itu disampaikan perwakilan JAMAK, Jupen, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026).
Jupen menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi menolak mekanisme pemidanaan seseorang hanya karena pertambahan kekayaannya tidak dapat dijelaskan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan aturan yang jelas dan menjamin perlindungan hak warga negara.
“Kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment,” kata Jupen dalam rapat tersebut.
Jupen menjelaskan, penolakan JAMAK terhadap konsep tersebut didasarkan pada tiga aspek, yakni perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia, sistem hukum nasional, serta penerapan ketentuan internasional.
Ketiga aspek itu dinilai perlu menjadi pertimbangan DPR sebelum memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset.
Pada aspek konstitusi, JAMAK menilai penerapan illicit enrichment berpotensi bertentangan dengan jaminan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Jupen secara khusus merujuk Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar perlindungan hak tersebut.
Menurut Jupen, mekanisme ini berisiko membebankan kewajiban kepada seseorang untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya ketika aparat menemukan pertambahan harta yang dianggap tidak wajar.
Jika orang tersebut tidak mampu memberikan penjelasan, kekayaannya dikhawatirkan dapat dirampas dan dirinya berpotensi menghadapi proses pidana.
Jupen mengakui sistem hukum Indonesia mengenal pembuktian terbalik dalam kondisi tertentu.
Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut tidak seharusnya diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan karakteristik perkara dan perlindungan hukum bagi pihak yang diperiksa.
Ia mengingatkan risiko pergeseran asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Dalam aspek sistem hukum, JAMAK menyoroti potensi persoalan terkait asas legalitas, kejelasan rumusan hukum atau lex certa, serta tumpang tindih kewenangan penanganan perkara.
Jupen turut mempertanyakan kesiapan infrastruktur pembuktian apabila konsep tersebut diterapkan.
Ia juga mempertanyakan lembaga yang akan berwenang menangani perkara illicit enrichment, apakah kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau seluruhnya.
Sebab, ketidakjelasan pembagian kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Jupen mengkhawatirkan konsep tersebut dapat menjadi jalan pintas bagi aparat untuk menindak seseorang berdasarkan temuan pertambahan kekayaan yang dianggap tidak wajar.
Ia menilai, penanganan perkara tetap harus mengutamakan penyelidikan dan pembuktian yang memadai, bukan semata-mata meminta seseorang membuktikan asal-usul hartanya.
“Dan apa yang terjadi, Pak? Sebuah kekacauan, sebuah ketidakpastian,” ujar Jupen.