JAKARTA, Probusmedia — Komisi III DPR diminta berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena sejumlah ketentuannya berpotensi memicu persoalan hukum baru.
Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra, menyoroti tiga aspek krusial, yakni penambahan kekayaan tidak wajar, perampasan aset tanpa pemidanaan, dan pembalikan beban pembuktian.
Peringatan tersebut disampaikan Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai ketiga aspek tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tujuan pemberantasan kejahatan tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum.
“Saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya karena apa? Presiden sudah memberikan dukungan,” kata Yadi.
Yadi menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan pengaturan illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar, khususnya dalam menentukan batas kewajaran pertambahan harta penyelenggara negara.
Menurutnya, tanpa parameter yang terukur, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan penafsiran berbeda dan ketidakpastian dalam penerapannya.
“Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua,” kata Yadi.
Ia menegaskan, penyusunan ketentuan pidana harus berpedoman pada prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta.
Ketiga prinsip tersebut mengharuskan aturan dirumuskan secara jelas, diterapkan secara ketat, serta dituangkan dalam ketentuan tertulis.
Yadi mencontohkan perdebatan mengenai penerapan illicit enrichment di Australia yang, menurutnya, menunjukkan sulitnya menetapkan ukuran pasti untuk menilai kewajaran pertambahan kekayaan seseorang.
Kondisi tersebut menjadi peringatan agar DPR tidak menyusun aturan yang membuka ruang penafsiran berlebihan.
“Nah, di Australia, semisal ribut tentang illicit ini, enrichment ini, tidak bisa begitu secara lex certa, lex stricta mengukur kewajaran penambahan kekayaan itu,” kata Yadi.
Ia juga membandingkan pengelolaan kekayaan pejabat publik di Amerika Serikat dengan praktik di Indonesia.
Sebab, pelepasan kepentingan bisnis sebelum seseorang menduduki jabatan publik dapat mempermudah penghitungan pertambahan kekayaan selama menjabat.
“Karena semisal kalau di Amerika orang masuk menjadi pejabat publik itu, maka seluruh bisnisnya itu dilepaskan dulu. Sehingga LHKPN itu dimulai dari nol, itu baru mudah untuk mengukur peningkatan kekayaan yang wajar,” kata Yadi.
Sebaliknya, Yadi menilai pengukuran pertambahan kekayaan di Indonesia lebih rumit karena aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat politik masih diperbolehkan menjalankan bisnis.
Akibatnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai belum cukup mudah dijadikan acuan untuk menentukan kewajaran peningkatan kekayaan.
“Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya,” kata Yadi.
Persoalan kedua menyangkut mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu pemiliknya dijatuhi hukuman pidana.
Yadi mengingatkan, mekanisme tersebut harus dirancang dengan perlindungan yang memadai agar tidak merugikan pemilik aset yang keterkaitannya dengan tindak pidana belum terbukti.
Untuk menggambarkan risiko penerapan mekanisme tersebut, Yadi menyinggung kasus di Amerika Serikat yang melibatkan penyitaan uang sebesar 5.000 dolar AS.
Ia mengatakan, penyidik menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana narkotika sehingga dilakukan penyitaan.
“Ada orang hanya bawa uang 5.000 dolar begitu yang ribut di Amerika terakhir, diasumsikan dengan diduga bersalah oleh penyidik itu adalah uang dari narkoba, kemudian ditangkap,” kata Yadi.
Isu ketiga yang disoroti Yadi adalah kewajiban pembuktian asal-usul aset dalam proses perampasan harta.
Ia meminta DPR mengkaji penerapan aturan tersebut di berbagai negara agar pemilik aset tidak dirugikan oleh mekanisme hukum yang belum dirumuskan secara jelas.
“Tentang beban pembuktian terbalik. Si pendalil tidak dibebankan beban pembuktian. Tiga isu utama itu yang kemudian saya mau lihat bagaimana isu ini turun ke berbagai belahan negara,” ujar Yadi.







