JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR akan mengkaji usulan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk wacana mengenai batasan korupsi dalam kegiatan bisnis yang berkaitan dengan negara.
Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan menggali pandangan sejumlah narasumber sebelum DPR menentukan langkah lanjutan terkait revisi regulasi tersebut.
Sahroni mengatakan, kajian itu juga perlu mempertimbangkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar usulan tersebut dipelajari lebih mendalam.
Menurut dia, pembahasan itu perlu diselaraskan dengan proses legislasi lain, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Ini akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan dikaji lebih mendalam. Maka kalau lebih kajian mendalam ini kan bersamaan dengan RUU Perampasan Aset,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, DPR akan melihat perkembangan pembahasan tersebut untuk menentukan kemungkinan tindak lanjut dalam waktu yang tersedia.
Sahroni juga menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan sebelum pembahasan revisi UU Tipikor dilanjutkan.
“Iya, ini terus, terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi undang-undang Tipikor,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan UU Tipikor melalui DPR, Sahroni menyatakan bahwa revisi tersebut perlu dilakukan. Namun, ia belum memerinci bentuk perubahan maupun jadwal pembahasan yang akan ditempuh DPR.
“Iya, iya, pasti-pasti,” tutur Sahroni.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Luhut mengaku mendorong agar adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas masalah kepastian hukum di Indonesia. Dia menyebut persoalan itu membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi di dalam negeri.
“Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor,” kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).







