JAKARTA, Probusmedia — Saling sindir antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kian memanas.
Hal itu setelah keduanya memperdebatkan tanggung jawab atas kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Doli bahkan mempertanyakan kursi komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) sektor perkebunan yang kini diduduki Hasyim.
Pertanyaan itu dilontarkan Doli usai Hasyim menyebut dirinya sebagai seseorang yang munafik.
Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 itu meminta Hasyim menjelaskan asal-usul penunjukannya sebagai komisaris, termasuk pihak yang memberikan jabatan tersebut.
“Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?”
kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2026).
Doli membantah anggapan kehadiran anggota Komisi II DPR dalam RDP otomatis membuktikan bahwa pasal tersebut dibahas secara khusus dalam rapat.
Dia berjanji mengungkap kronologi pembahasan rancangan PKPU, termasuk waktu ketika ketentuan yang dipersoalkan itu dimasukkan ke dalam draf peraturan.
“Ya memang ada. Setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya gitu. Nah, nanti detailnya saya sampaikanlah ya pada saatnya,” kata Doli.
Doli juga menanggapi pesan Hasyim yang sebelumnya mengingatkan semua pihak melalui kalimat, “lupa boleh, munafik jangan”. Menurut Doli, sindiran tersebut justru dapat ditujukan kepada Hasyim sendiri.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya,” ujar Doli.
Doli kemudian menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
Dia menyebut Hasyim dua kali diberhentikan dari jabatan tersebut dan mengaitkannya dengan tudingan kemunafikan yang sebelumnya dilontarkan mantan Ketua KPU itu.
“Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu,” kata Doli.
Hasyim Ungkap Dokumen RDP 2023
Sebelumnya, Hasyim menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Doli yang disebut mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam RDP bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim memaparkan sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Dokumen yang disampaikan Hasyim meliputi surat KPU Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai permohonan konsultasi empat rancangan PKPU, termasuk aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dia juga merujuk surat DPR Nomor B/11590/PW.01/09/2023 tertanggal 19 September 2023 tentang undangan RDP yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2023 pukul 15.30 WIB.
Selain itu, Hasyim menyebut surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tertanggal 22 September 2023 mengenai masukan terhadap rancangan PKPU yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Dia turut merujuk rekaman RDP di YouTube, daftar peserta yang hadir, serta dokumen kesimpulan rapat yang ditandatangani para pimpinan lembaga terkait.
Menurut Hasyim, rumusan ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tercantum dalam rancangan yang dibahas saat itu sebagai Pasal 19 ayat (2).
Dia juga menyatakan terdapat masukan tertulis dari Bawaslu serta keterlibatan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam rapat tersebut.
Hasyim menyebut Doli, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam RDP dan ikut menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.
Dia juga menyebut Arsul Sani, yang saat ini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai salah satu peserta rapat.
Berdasarkan dokumen tersebut, Hasyim menilai kemunculan ketentuan yang dipersoalkan tidak tepat jika disebut sebagai penyelundupan atau manipulasi pasal.
Dia berpendapat pembahasan rancangan PKPU melibatkan berbagai pihak dan tidak mencatat adanya keberatan terhadap ketentuan tersebut dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani para peserta terkait.
Hasyim juga menekankan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir serta terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Dia menyebut keterlibatan DKPP perlu menjadi perhatian ketika lembaga itu memeriksa pengaduan mengenai kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Hasyim, DKPP perlu menjalankan pemeriksaan secara adil, proporsional, dan hati-hati serta menghindari konflik kepentingan karena lembaga tersebut turut mengikuti pembahasan dan menandatangani kesimpulan RDP.
Hasyim kemudian mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai tiga tanda orang munafik, yakni berdusta ketika berbicara, mengingkari janji, dan berkhianat ketika diberi amanat.
Dia menutup pernyataannya dengan mengulang pesan yang sebelumnya ditujukan kepada Doli.
“Lupa boleh, munafik jangan,” tulis Hasyim.








