JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengklaim memiliki dokumen tertulis dan rekaman rapat yang menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam dokumen resmi yang diterima.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh penyelenggara pemilu membuka dokumen serta rekaman pembahasan aturan tersebut.
Hal itu dikatakan Doli untuk mengungkap kronologi kemunculan pasal yang kini dipersoalkan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,”
kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menyampaikan klaim tersebut untuk menanggapi keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 telah dibahas dan disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Doli, dirinya telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan itu mencuat.
Dia juga mengaku mengonfirmasi dokumen tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan PKPU, termasuk peserta uji publik.
Dia mengatakan, rancangan PKPU semestinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi.
Namun, menurut dia, ketentuan yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR maupun dokumen yang dimiliki peserta uji publik.
“Jadi, data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu,” ujarnya.
Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.
Oleh karena itu, konsultasi dengan DPR seharusnya menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan ditelaah sebelum ditetapkan, bukan mengambil alih kewenangan KPU.
Dia mempertanyakan bagaimana Pasal 18 ayat (3) bisa muncul dalam PKPU yang telah diterbitkan apabila ketentuan tersebut memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.
Doli menduga terdapat dua tahapan yang memungkinkan pasal tersebut dimasukkan. Namun, dia belum mengungkap secara terperinci tahapan yang dimaksud.
“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” kata Doli.
Meski mengaku memiliki bukti tertulis dan rekaman, Doli belum membeberkan dokumen tersebut secara terbuka.
Dia mengatakan akan menyampaikan kronologi lengkapnya pada waktu dan forum yang tepat.
“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.







