JAKARTA, Probusmedia — Ketua dan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam hal ini, DKPP menerima dua aduan dengan waktu yang berbeda.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa DKPP menerima dua aduan dalam kurun waktu Kamis (8/10) dan Jumat (9/10).
Menurutnya, salah aduan tersebut diajukan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Pihak yang diadukan yakni ketua dan lima anggota komisioner KPU.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ujar Raka Sandi dalam keterangab tertulis, Minggu (11/10/2026).
Raka menyebut bahwa pengaduan kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduannya pun sudah diberi tanda terima dengan Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Aduan yang kedua, para principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” kata dia.
Proses aduan saat ini akan diverifikasi lebih dulu. DKPP bakal menindaklanjuti ke tahap selanjutnya ketika aduan dianggap memenuhi syarat (MS).
“Khusus aduan yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat), DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” kata Raka Sandi.
KPU RI menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sekolah setara SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketiadaan ijazah SMA itu memicu polemik karena Gibran terap mendapat surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyetaraan pendidikannya di luar negeri setingkat SMA. Surat keterangan itu yang dipakai Gibran untuk daftar Pilpres 2024.






