JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan delapan orang tersangka pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Delapan orang tersangka itu ternyata sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Namun, mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Para tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian; mantan pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; Faisal dan Heri Handoko.
Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra; dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Meski begitu, Budi menyebut pada pemanggilan berkapasitas sebagai saksi, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada pemeriksaan tersebut, KPK turut mencecar mengenai dugaan pengondisian pembangunan jalan di Sumut.
“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ucap Budi.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengembangan tersebut, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Prasetyo pada Selasa (5/5/2026). Kasus ini berawal dari adanya operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
KPK juga menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Untuk tersangka Topan sudah menjalani persidangan. Topan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.





