JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah didakwa melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangannya pun akan memasuki agenda pembacaan nota perlawanan.
Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha meminta majelis hakim tidak memberikan hukuman yang ringan untuk Febrie. Dia menyebut bahwa penegakan hukum tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Praswad mengingatkan jangan hanya karena Febrie diduga mengetahui ‘rahasia dapur’ justru akan mendapat keringanan hukuman.
“Besar kemungkinan, ia masih memiliki bargaining power yang kuat melalui jejaringnya di lembaga penegakan hukum. Jangan sampai karena dianggap banyak memegang ‘rahasia dapur’ para hakim pengadilan, akan menyebabkan ia mendapat banyak keringanan dari hakim,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Eks penyidik KPK itu mencontohkan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, kasusnya mirip dengan Febrie yakni memeras orang yang tengah berperkara.
“Kasusnya saat ini hilang tanpa kabar seolah-olah menunggu waktu yang tepat saat ingatan publik mulai pelan-pelan sirna. Akibatnya, ia (Firli Bahuri) masih bisa melalang-buana di tengah masyarakat di meskipun statusnya saat ini adalah tersangka bahkan perkara pokoknya sudah bertahun-tahun di vonis di persidangan,” kata Praswad.
Praswad menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Febrie harus diusut sampai tuntas dan mendapat hukuman yang setimpal. Sebab, kata Praswad, Febrie diduga sudah menyelundupkan keadilan untuk sebuah penegakan hukum.
“Kebanyakan mereka adalah masyarakat biasa yang harta mereka masih menjadi objek sitaan oleh Kejaksaan Agung. Mirisnya, harta mereka belum bisa kembali meskipun sudah audiensi dengan banyak instansi negara. Praktek penyelundupan keadilan ini harus di urai secara tuntas setuntas-tuntasnya,” ungkap dia.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





