JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan penunjukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan.
Doli meminta Hasyim menjelaskan alasan dan pihak yang menunjuknya sebagai komisaris di tengah polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?”
kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Doli merespons sentilan Hasyim yang mengingatkannya untuk tidak munafik terkait kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Dalam pernyataan sebelumnya, Hasyim menyebut kemunculan pasal yang memuluskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 itu menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Menurut Doli, kehadiran anggota Komisi II DPR dalam RDP tidak otomatis membuktikan pasal yang kini dipersoalkan itu dibahas secara spesifik dalam rapat.
Dia berjanji akan membeberkan kronologi kemunculan pasal tersebut, termasuk kapan ketentuan itu dimasukkan ke dalam draf PKPU.
“Ya memang ada. Setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya gitu. Nah, nanti detailnya saya sampaikanlah ya pada saatnya, pada forumnya di mana saya bisa tunjukkan masuknya kapan dan apa namanya, kronologisnya seperti apa gitu,” kata Doli.
Doli juga menanggapi pernyataan Hasyim yang sebelumnya mengingatkan semua pihak dengan kalimat, “lupa boleh, munafik jangan”.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya,” ujar Doli.
Doli kemudian menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Dia menyebut Hasyim dua kali diberhentikan dari jabatan tersebut dan melontarkan tudingan terkait kemunafikan.
“Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu,” kata Doli.
Terkait jabatan komisaris Hasyim, Doli mengaku mempertanyakan kesesuaian latar belakang mantan Ketua KPU tersebut dengan posisi yang kini diembannya.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan?” ujarnya.
Doli menegaskan, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 perlu ditelusuri untuk memastikan kronologi penyusunannya dan menjawab perbedaan keterangan antara dirinya dan Hasyim mengenai pembahasan ketentuan tersebut.







