JAKARTA, Probusmedia — Polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir setelah KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi laporan tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya menghormati pengaduan dan siap mengikuti proses pemeriksaan etik, sekaligus membantah tudingan bahwa aturan pencalonan Gibran disusun secara tidak semestinya.
“Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut dan seperti persidangan dugaan pelanggaran etik di DKPP terdahulu, KPU tertib menghadiri dan mengikuti proses persidangan etik tersebut,” kata Idham saat dihubungi Probusmedia, Sabtu (10/10/2026).
Pelapor menyoroti penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dan menduga ketentuan tersebut disisipkan untuk meloloskan pencalonan Gibran.
Menanggapi tudingan tersebut, Idham menyatakan dugaan penyisipan pasal itu tidak tepat. Ia menegaskan penyusunan rancangan PKPU telah dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme pembentukan peraturan.
“Dugaan tersebut tidak tepat. Semuanya proses legal drafting atas Rancangan PKPU tersebut sudah dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme legal drafting pembentukan rancangan PKPU,” ujar Idham.
Yayasan Dewi Keadilan Indonesia yang didampingi Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU ke DKPP. Pengaduan itu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam rilis media yang disampaikan Luthfi Nabilah Ailen dari Themis Indonesia Law Firm pada Jumat (9/10/2026), pelaporan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pelapor menilai sejumlah persoalan dalam pertimbangan putusan itu perlu diperiksa melalui mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satu persoalan yang disorot ialah pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat diploma dari sekolah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas.
“Pertimbangan Mahkamah tersebut menunjukkan adanya persoalan faktual dan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran yang patut dikaji dalam perspektif etika Penyelenggara Pemilu,” demikian pernyataan dalam rilis Themis Indonesia Law Firm yang disampaikan Luthfi Nabilah Ailen pada Jumat (9/10/2026).
Pelapor juga mempersoalkan pelaksanaan fungsi pengawasan KPU dan Bawaslu dalam proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Laporan ke DKPP itu turut menyoroti proses pencalonan, penerimaan, dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran.
Dugaan yang disampaikan pelapor tersebut masih perlu diperiksa melalui mekanisme DKPP dan tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran etik yang telah terbukti.





