JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan undang-undang (UU)
Pasal tersebut menjadi sorotan setelah dipersoalkan dalam persidangan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu disebut sebagai pasal selundupan yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Doli menilai, kemunculan ketentuan tersebut dalam PKPU 19/2023 juga janggal karena tidak pernah dibahas secara terbuka dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU.
“Bertentangan. Bertentangan! Dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 itu menegaskan, Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR periode 2019-2024 dengan KPU yang saat itu dipimpin Hasyim Asy’ari.
Menurut Doli, KPU memang pernah mengirimkan surat kepada Komisi II terkait usulan perubahan PKPU.
Namun, ketentuan yang kini dipersoalkan itu tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR dan tidak ditampilkan dalam bahan presentasi rapat.
“Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Doli mengaku telah menelaah sejumlah dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU 19/2023.
Namun, dia menyebut tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi bahwa ketentuan tersebut dibahas dalam proses uji publik.
Dia menjelaskan, peran DPR dalam pembahasan PKPU adalah melakukan pengawasan dan harmonisasi agar peraturan yang disusun KPU tetap sesuai dengan undang-undang.
Proses tersebut juga melibatkan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli menduga, jika ketentuan itu memang tidak dibahas di DPR tetapi kemudian muncul dalam PKPU yang diterbitkan, ada dua kemungkinan titik tempat pasal tersebut dimasukkan.
“Nah, jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan draf PKPU tersebut ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu.
Dokumen itu juga ditandatangani Hasyim, anggota Bawaslu yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Ketua Bawaslu, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Menurut Hasyim, rumusan Pasal 18 ayat (3) semula tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) draf PKPU. Dalam pembahasannya, terdapat masukan dari Bawaslu.
Hasyim menyebut Doli dan Arsul Sani, yang kini menjadi hakim konstitusi, termasuk peserta RDP yang hadir dalam pembahasan tersebut.
“Materi dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan Pimpinan Lembaga yang terlibat dalam RDP,” kata Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama para peserta rapat.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” ujarnya.
Hasyim juga meminta DKPP menangani pengaduan terkait dugaan pasal selundupan tersebut secara proporsional dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan.
Dia mengingatkan bahwa DKPP turut terlibat dalam RDP pembahasan draf PKPU dan ikut menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.
Dengan demikian, Hasyim meminta semua pihak mengingat kembali proses pembahasan tersebut.
“Lupa boleh, munafik jangan,” tutur Hasyim.




