JAKARTA, Probusmedia — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut, pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berdampak pada posisi Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai anggapan bahwa pemberhentian Gibran otomatis membuat Prabowo ikut dimakzulkan merupakan logika yang keliru.
“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,”
ujar Denny di Kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Menurut Denny, konsep satu paket antara presiden dan wapres hanya berlaku dalam proses pemilihan umum.
Usai dilantik dan menjalankan pemerintahan, keduanya memiliki tanggung jawab hukum dan politik masing-masing.
“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,” ujarnya.
Selain itu, Denny menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Hak tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
Denny juga mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Ia menyatakan keputusan Gibran untuk tidak mengundurkan diri secara sukarela merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika bernegara dan konstitusi.
“Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Denny.









