JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah melaporkan dugaan dua informan yang membocorkan keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Febri menyampaikan laporan tersebut ketika sidang masih berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (2/11/2026).
Ia mempersoalkan kehadiran dua informan yang membocorkan materi keterangan saksi. Sebab, menurut Febri, hal tersebut tidak sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti,” kata Febri kepada Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Febri menduga hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan saat ini dilaporkan kepada Mei Le Lucy Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang dijadwalkan diperiksa pada sesi berikutnya.
Lebih lanjut, Febri menunjukkan bukti informan tersebut dengan Lucy melalui obrolan via WhatsApp. Dalam chatnya, Lucy menanyakan kepada informan terkait jalannya persidangan yang mengungkap komunikasi dirinya dengan Ferry.
“Dia ada bilang apa yang dibicarakan Boboho ke saya, Ci?” tanya Lucy dalam bukti chat yang ditunjukkan Febri.
“Tidak,” jawab orang yang diduga sebagai informan.
Merespons laporan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB, Ketua Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkannya dari ruang persidangan.
Joko menjelaskan bahwan pengunjung dilarang menyiarkan jalannya pemeriksaan di persidangan. Menurut dia, ketentuan itu telah diatur dalam KUHP.
“Berbeda nanti kalau ada HP yang berseliweran itu jangan sampai menjadi siaran langsung karena ada ancaman pidana dalam KUHP sekarang. Hati-hati dengan perilaku-perilaku seperti itu dan ini proses penghormatan terhadap persidangan,” kata Joko.
Sebelumnya, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







