JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali memicu desakan politik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyatakan pencalonan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.
Ray menilai, putusan MA yang mengabulkan gugatan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan surat pembatalan pencalonan tersebut.
Desakan itu juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
“Segera meminta kepada KPU mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pencalonan Saudara Gibran sebagai wakil presiden itu dinyatakan batal secara hukum,” kata Ray kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Ray menyebut KPU tidak seharusnya menunda penerbitan surat tersebut karena lembaga itu merupakan pihak yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Ia juga meminta partai-partai politik di DPR segera merespons konsekuensi politik dari putusan MA dan MK.
“Dan oleh karena itu, langkah politik yang harus dilakukan oleh anggota DPR sekarang adalah hak menyatakan pendapat alias HMP,” katanya.
Selain itu, partai politik di parlemen kini harus mengambil tanggung jawab politik dan moral atas persoalan tersebut.
Lebih jauh, Ray juga mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari kursi orang nomor dua di Indonesia. Sebab, Gibran sebaiknya tidak terus mempertahankan jabatan ketika keabsahan dokumen yang menjadi polemik pencalonannya telah dipersoalkan melalui putusan MA dan MK.
“Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat secara hukum maupun secara politik untuk tetap bertahan sebagai wakil presiden,” katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk bertanggung jawab atas polemik surat keterangan ijazah SMA Gibran lantaran kini yang bersangkutan sudah menjadi wapres.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Idham Kholik merespons putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah alias batal.
Idham menjelaskan bahwa tahapan akhir pemilu 2024 adalah pengucapan sumpah atau pelantikan dari pasangan calon terpilih. Dia merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham Kholik saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).







