JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru dalam dinamika politik di DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini serius mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk mengusut proses administrasi penerbitan dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP (hak menyatakan pendapat) tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR Muhammad Khozin di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan DPR menggunakan hak angket memiliki landasan hukum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Khozin menegaskan, penggunaan hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai wapres.
DPR juga tidak akan menjadikan mekanisme tersebut sebagai sarana untuk menguji ulang benar atau salahnya putusan MA maupun pertimbangan hukum MK.
Sebaliknya, hak angket diarahkan untuk menelusuri tanggung jawab pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan (Suket) yang digunakan sebagai salah satu dasar pencalonan Gibran.
Proses penerbitan dokumen tersebut dinilai menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian DPR.
“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” ujar Khozin.
Menurut Khozin, DPR memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi politik dalam menggunakan ketiga hak tersebut. DPR dapat memulai langkah melalui hak interpelasi, melanjutkannya dengan hak angket, hingga menggunakan HMP sesuai kebutuhan.
“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ujar Khozin.







