JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola cukai yang melibatkan PT Djarum telah berlangsung selama beberapa tahun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi alasan penyidik menarik mundur tempus penyidikan guna menelusuri praktik yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Praktik-praktik ini juga diduga sudah dilakukan di beberapa tahun, sejak beberapa tahun sebelumnya. Sehingga tempus penyidikan perkara ini juga ditarik mundur untuk ke beberapa tahun ke belakang,” kata Budi dikutip Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan penyidik kini menelaah dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan dilakukan. Menurutnya, dokumen tersebut untuk menyelaraskan dugaan penyimpangan yang menjadi objek penyidikan.
“Yang pasti, penyidik menduga bahwa praktik-praktik penyimpangan dalam tata kelola cukai ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara sektor cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Diketahui, KPK telah menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung menggeledah dua lokasi.
Dua lokasi itu yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.







