JAKARTA, Probusmedia — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mengenal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pertama kali melalui mantan Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Awalnya, salah satu pengacara Febrie mengonfirmasi keterangan Ferry mengenai waktu pertama kali mengenal terdakwa.
Ferry membenarkan bahwa perkenalan itu berlangsung saat Febrie menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Timur pada 2018.
“Saksi tadi menjelaskan bahwa mengenal terdakwa sejak tahun 2018. Waktu terdakwa sebagai Aspidsus di Kejati Jawa Timur. Betul keterangan itu, ya?” tanya pengacara.
“Iya,” jawab Ferry.
Pengacara kemudian menanyakan siapa kepala Kejati Jawa Timur saat itu. Ferry kemudian membenarkan bahwa jabatan tersebut dipegang Arminsyah.
Dari rangkaian tanya jawab itu, Ferry menjelaskan bahwa dirinya lebih dahulu mengenal Arminsyah sebelum berkenalan dengan Febrie.
“Nah, pada saat itu, di Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi itu siapa, Saksi? Pak Arminsyah bukan?” kata pengacara.
“Ya, Pak, itu [Pak Arminsyah] Betul,” jawab Ferry.
Kemudian, pengacara menggali latar belakang perkenalannya dengan Arminsyah. Namun, Ferry menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Saksi dengan Pak Arminsyah, itu bisa kenal dalam rangka apa? Apakah Saksi
pernah jadi tersangka atau jadi saksi, atau bagaimana?” tanya pengacara.
“Kalau dikaitkan dengan perkara ini ya, enggak ada kaitannya, Pak. Ini kita tidak perlu,” ujar Ferry.
Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian memperjelas keterangan Ferry. Ia menyimpulkan bahwa perkenalan Ferry dengan Febrie berlangsung melalui Arminsyah.
“Saudara Advokat, sudah terjawab sebenarnya, bahwa saksi ini dibawa, menurut saksi ya, tadi disampaikan keterangannya, ya, dengan terdakwa Febrie, itu adalah atas juga dikenalkan oleh Pak Arminsyah. Gitu, ya?” kata hakim.
Arminsyah merupakan mantan Wakil Jaksa Agung yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada 2020.
Dalam kasus ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







