JAKARTA, Probusmedia — Surat yang mengatasnamakan anggota DPR Tonny Tesar, terkait usulan pemberhentian atau impeachment Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial. Tonny merupakan anggota Fraksi Partai Nasdem yang bertugas di Komisi XIII DPR.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim membantah keaslian surat tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang menyesatkan.
“Hoaks,”
kata Hermawi saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Surat itu tampak menggunakan kop Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai anggota DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429.
Dokumen bertanggal 7 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dengan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Dalam surat tersebut, pengusul mengeklaim memiliki dasar hukum untuk meminta DPR menindaklanjuti dugaan persoalan terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Salah satu dasar yang dicantumkan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Surat itu juga menyebut dugaan ketidakmemenuhan syarat pendidikan sebagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden.
Pengusul kemudian meminta pimpinan DPR menggunakan kewenangan konstitusional, termasuk hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki persoalan tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut memuat permintaan agar DPR memproses usul pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Surat itu juga menyebut rencana meneruskan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh putusan hukum.








