JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berpotensi berlanjut ke ranah politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan langkah politik setelah putusan tersebut akan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik (parpol) di DPR.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Doli menilai putusan MK dalam perkara tersebut menunjukkan pemisahan antara kewenangan hukum dan ranah politik.
Menurut dia, putusan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Bagi penyelenggara pemilu, Doli menyebut putusan MK bukan sekadar pembelajaran, melainkan juga momentum untuk melakukan introspeksi terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam setiap tahapan politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
“Dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” kata Doli.
Doli mengatakan putusan MK tersebut juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Dia mengatakan aturan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin serta wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci dan transparan.
“Dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
MK sebelumnya menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.
Para pemohon meminta MK menangani persoalan terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk isu pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.





