JAKARTA, Probusmedia — Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Gerindra menilai putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sugiat mengatakan MK juga telah memberikan penegasan mengenai batasan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Dia menyebut proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 telah melalui tahapan verifikasi oleh KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, Gerindra mengajak masyarakat, tokoh bangsa, dan seluruh partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak.
Sugiat meminta perdebatan mengenai status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak kembali diperpanjang setelah adanya putusan MK.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut dia, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempertanyakan posisi Gibran setelah pelantikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi stabilitas politik sekaligus kepercayaan terhadap Indonesia.
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” jelasnya.
Dia menilai demokrasi yang sehat membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Sebab, batas waktu penyelesaian sengketa dan putusan final lembaga peradilan juga harus menjadi rujukan bersama.
“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” sambungnya.
Dia menekankan kepentingan stabilitas nasional perlu ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
“Dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” ujarnya.
Sugiat menambahkan, putusan MK telah memperjelas kembali batas kewenangan dalam perkara PHPU.
“Serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.





