JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memastikan langkah DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut masih perlu mempelajari isi putusan MK secara lebih mendalam.
“Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan dirinya baru mengetahui hasil putusan yang telah dibacakan MK dan belum mempelajari substansi putusan secara keseluruhan.
“Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Dasco mengaku belum mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut sehingga belum dapat menyampaikan sikap lebih lanjut.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil,” kata Dasco.
Menurut Dasco, MK telah menyatakan gugatan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
Karena itu, DPR untuk sementara menghormati putusan yang telah ditetapkan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut, demikian,” ujarnya.
Dasco tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan DPR mengambil langkah setelah putusan tersebut.





