JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji 2027 yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54,65 juta per orang.
Meski demikian, jemaah tidak perlu membayar seluruh nominal tersebut saat pelunasan karena sudah ada setoran awal, nilai Manfaat, serta subsidi pemerintah Rp3 juta.
Kesepakatan tersebut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah itu, Rp54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah, sedangkan Rp43.817.526 bersumber dari nilai manfaat.
Artinya, total Bipih yang menjadi porsi pembiayaan jemaah berada di kisaran Rp54,6 juta.
Namun, angka tersebut bukan nominal yang harus dibayarkan sekaligus saat pelunasan karena jemaah telah memiliki setoran awal dan memperoleh perhitungan nilai manfaat.
Jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat nilai manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jemaah sehingga sisa kewajiban pelunasan menjadi sekitar Rp26,25 juta.
Pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah haji.
Dengan subsidi tersebut, rata-rata biaya yang efektif dibayarkan jemaah untuk pelunasan menjadi sekitar Rp23,25 juta atau dibulatkan menjadi Rp23,2 juta.
Kesepakatan biaya haji tersebut dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, hasil perhitungan menunjukkan sisa biaya yang sebelumnya harus dibayarkan masyarakat berada di kisaran Rp26,2 juta per jemaah.
Setelah dilakukan komunikasi antara DPR dan pemerintah, disepakati pemberian subsidi Rp3 juta sehingga nominal pelunasan turun menjadi sekitar Rp23,2 juta.
“Namun sebelum ditetapkan, hasil komunikasi kami DPR dengan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto pemerintah memutuskan untuk mensubsidi sebesar Rp3juta rupiah satu jemaah haji, sehingga sisa biaya penyelenggaraan yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun 2027 adalah kisarannya sebesar Rp23,2jt,” kata Dasco.
Dalam keputusan tersebut, BPIH rata-rata ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Komponen pembiayaannya terdiri atas Rp54.648.825 Bipih yang menjadi tanggungan jemaah dan Rp43.817.526 yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.





