JAKARTA, Probusmedia – Sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026).





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026).
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki mengatakan, putusan akan dibacakan setelah seluruh pihak menyerahkan kesimpulan dalam persidangan.
“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,”
kata hakim Richard dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan Febrie yang mempersoalkan sejumlah tindakan hukum aparat, termasuk penggeledahan dan penyitaan kediamannya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divisi Hukum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim sebelum putusan dibacakan.
Menurut Dandy, kesimpulan tersebut memuat seluruh keterangan yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan para ahli dari pihak Febrie maupun termohon.
“Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan,” kata Dandy seusai sidang.
Dalam kesimpulannya, Dandy menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Upaya paksa tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan menghormati apa pun keputusan hakim.
Namun, dia berharap hakim dapat menilai secara jernih berbagai dalil yang disampaikan selama persidangan dan memperbaiki proses hukum yang dinilai pihaknya bermasalah.
“Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,” kata Febri.
Menurut dia, putusan praperadilan nantinya tidak hanya berdampak terhadap perkara Febrie, tetapi juga dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Jadi, enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan,” ujar Febri.