JAKARTA, Probusmedia – Guru besar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai surat penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap sah secara hukum.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Guru besar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai surat penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap sah secara hukum.
Hal itu dikatakan Suparji saat dihadirkan Tim 9 Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Dia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Febrie Ardiansyah tetap sah secara hukum, meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
Menurut Suparji, surat tersebut ditandatangani Zet Tadung Allo selaku penyidik.
“Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum,”.
ujar Suparji dalam persidangan
Pernyataan tersebut disampaikan Suparji ketika menjawab pertanyaan tim hukum Kejagung mengenai keabsahan surat penetapan tersangka Febrie yang hanya ditandatangani Zet Tadung Allo tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus.
Suparji menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus melakukan upaya paksa, termasuk penahanan dan penyitaan.
Tim Kejagung kemudian menunjukkan surat perintah penahanan Febrie yang ditandatangani Zet Tadung Allo.
Suparji mengatakan kewenangan penyidik bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan,” kata dia.
Oleh karena itu, Suparji menuturkan surat penetapan tersangka maupun penahanan yang ditandatangani penyidik tetap sah sepanjang orang tersebut memang tercantum sebagai penyidik dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
“Maka sepanjang penyidik itu bagian dari penyidik sebagaimana dalam surat perintah penyidikan, penyidik memiliki dasar kewenangan sebagaimana dalam KUHAP dan surat perintah penyidikan,” ujarnya.