JAKARTA, Probusmedia — Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, kewenangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) dalam proses penyidikan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan Suparji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim 9 Kejagung dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Suparji mengatakan, memang dimungkinkan terdapat aturan internal Kejagung yang mengatur bahwa surat tertentu harus ditandatangani oleh Dirdik.
Namun, dia menegaskan aturan internal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa penyidik kehilangan kewenangan yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mungkin saja bisa dikonfrontir adanya peraturan Jaksa Agung yang menandatangani harus Direktur Penyidikan, tapi dalam konteks ini tidak kemudian dimaknai penyidik tidak memiliki kewenangan,” ujar Suparji dalam persidangan.
Suparji menjelaskan, kewenangan Dirdik dalam konteks tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola proses penyidikan.
“Kewenangan yang dimiliki Direktur Penyidikan tadi adalah administrasi dalam konteks misalnya untuk mengatur tata kelola di dalam satu proses penyidikan,” jelasnya.
Dengan demikian, dia mengatakan kewenangan administratif Dirdik tidak menghapus kewenangan penyidik yang telah diberikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan persoalan surat penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah yang dipersoalkan kubunya karena ditandatangani Z. Tadung Allo selaku penyidik, bukan Dirdik Jampidsus.
Sprindik Bukan Objek Praperadilan
Dalam persidangan yang sama, Suparji juga menjelaskan mengenai kedudukan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara praperadilan.
Menurut dia, sprindik bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Apakah sprindik menjadi objek praperadilan? Sependek pengetahuan ahli, baik dalam KUHAP lama, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maupun KUHAP baru, sprindik bukan bagian dari objek praperadilan,” ujar Suparji.
Dia menjelaskan, sprindik merupakan dokumen administrasi yang menandai dimulainya proses penyidikan.
Menurut dia, sprindik bukan termasuk tindakan upaya paksa.
Adapun objek praperadilan, kata Suparji, antara lain berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, dan rehabilitasi.
Selain itu, praperadilan juga dapat menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas atau undue delay.
“Yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas,” kata dia.
“Dan beberapa objek praperadilan yang lain, tetapi yang jelas tidak termasuk sprindik,” lanjut Suparji.