JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa pejabat fungsional Direktor Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor terkait kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. Pemeriksaan bakal dilakukan meski Dedi Congor telah menjadi tersangka Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) atas kasus dugaan gratifikasi








