JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat integritas dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari kepentingan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Lembaga antirasuah menegaskan pendidikan merupakan instrumen penting untuk membangun generasi bangsa yang berkualitas.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengataka bpendidikan merupakan elemen utama membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu, peristiwa korupsi di sektor pendidikan bukan hanya sebuah pelanggaran hukum, namun juga menjadi ancaman serius terhadap tradisi akademik serta merugikan generasi yang berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan,”
kata Budi dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
KPK, kata Budi, tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan dapat memberikan efek jera dan memastikan adanya akuntabilitas. Tak hanya penindakan, KPK juga menekankan dua pendekatan lainnya, yakni pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Melalui pendekatan pencegahan, KPK mendorong penguatan tata Kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan. Sementara melalui pendidikan, KPK menilai penanaman budaya antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang melahirkan generasi yang berintegritas.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab,” kata dia.
KPK juga mengimbau bahwa perguruan tinggi memiliki sejumlah titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai bentuk layanan akademik harus menjadi area yang perlu mendapat perhatian melalui pengawasan, transparansi, dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika,” tegasnya.
Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri
Sebagai upaya memperkuat integritas pada perguruan tinggi negeri, KPK meluncurkan program penguatan integritas perguruan tinggi negeri (PIEPTN) pada 2022 lalu. Program ini diluncurkan KPK bersama sejumlah mitra, yakni pimpinan perguruan tinggi dan guru besar perwakilan MRPTNI, FRI, Forum Pimpinan PTKN, Dewan Guru Besar Indonesia, dan Asosiasi Profesor Indonesia.
Peluncuran PIEPTN digelar di Yogyakarta pada 14-15 November 2022 dengan mengundang seluruh pimpinan PTN dan PTKN. Acara tersebut dihadiri sejumlah 109 pimpinan dari 85 perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Dalam forum itu telah dirumuskan 12 area risiko korupsi dan delapan perangkat antikorupsi guna memperkuat integritas perguruan tinggi. Salah satu perguruan yang terlibat dalam pembahasan tersebut yakni Unsoed. Warek I Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. dan Warek II Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum menjadi peserta yang mewakili Unsoed. Keterlibatan tersebut kemudian dilanjutkan melalui asesmen mandiri dalam program PIEPTN.
Instrumen Asesmen PIEPTN disusun pada 2023 sedangkan pelaksanaan asesmen mandiri perguruan tinggi negeri dilakukan pada Juni 2024. Unsoed menjadi salah satu PTN yang mengikuti asesmen tersebut. Hasil asesmen mandiri Unsoed merekomendasikan terkait penguatan area resiko di pembelajaran, penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi.
KPK berharap hasil asesmen tersebut menjadi dasar bagi pimpinan kampus untuk menetapkan kebijakan terkait good university governance.
KPK Minta Kampus untuk Terbuka
KPK bersama mitra inisiator PIEPTN kembali menggelar Forum PIEPTN pada 19-20 Agustus 2026. Forum tersebut bertujuan mengonsolidasikan kembali komitmen Forum PIEPTN 2022 sekaligus menyusun strategi yang lebih konkret untuk memperkuat integritas ekosistem perguruan tinggi.
Forum PIEPTN 2026 dihadiri perwakilan asosiasi pimpinan perguruan tinggi serta sejumlah PTN, PTKN, dan PTKL. Para peserta diharapkan dapat menyebarluaskan hasil forum kepada perguruan tinggi lain serta menjadi inisiator program penguatan integritas dan pendidikan antikorupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keterbatasan daya jangkau KPK membuat lembaga tersebut tidak mungkin mendatangi setiap kampus untuk menemukan dan menyelesaikan persoalan yang ada. Karena itu, perguruan tinggi diminta terbuka terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Daya jangkau KPK sangat terbatas dan tidak mungkin datang ke setiap kampus. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus terbuka terkait simptom atau penyakit, masalah yang ada,” kata Setyo.
Setyo mengingatkan persoalan internal yang ditutup-tutupi hanya akan membuat forum penguatan integritas berhenti sebagai kegiatan simbolis. Menurutnya, keterbukaan menjadi bagian penting dalam memastikan komitmen integritas benar-benar diterapkan.
“Apabila masalah ditutup-tutupi seolah tidak terjadi apa-apa, maka forum ini hanya menjadi simbol dan implementasinya tidak mencapai tujuan,” ujarnya.
Setyo juga menekankan pentingnya menjaga keterbukaan, keikhlasan, dan evaluasi bersama. KPK, kata dia, tidak menempatkan diri sebagai pihak yang memerintah forum karena seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan tata kelola yang baik dan kondisi perguruan tinggi yang sehat.
KPK berharap persoalan yang terungkap melalui peristiwa tangkap tangan di Unsoed menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi kembali komitmen integritas di lingkungan perguruan tinggi. Evaluasi tersebut diharapkan diikuti langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius agar integritas benar-benar menjadi fondasi tradisi akademik di Indonesia.