JAKARTA, Probusmedia — Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji menilai Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk menggeledah kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rasji menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Rasji, kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa memiliki batas yurisdiksi. Batas tersebut mencakup wilayah, waktu, dan substansi tindakan.
“Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan,” kata Rasji dalam persidangan.
Sebaliknya, kata dia, aparat tidak dapat melakukan tindakan di luar wilayah yurisdiksinya tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain,” lanjut dia.
Dua Surat Penggeledahan
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.
Surat pertama bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum penggeledahan di wilayah Polda Metro Jaya.
Sementara itu, surat kedua bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari PN Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.
Menurut tim Febrie, surat tersebut mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara lokasi rumah yang digeledah berada di Kabupaten Bogor.
Izin Pengadilan Harus Sesuai Wilayah
Rasji mengatakan, kewenangan pengadilan dalam memberikan izin penggeledahan harus berkaitan dengan perkara, lokasi objek, aparat penyidik, serta wilayah hukum pengadilan tersebut.
“Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” tutur Rasji.
Sebaliknya, jika objek penggeledahan berada di luar wilayah hukum aparat maupun pengadilan yang memberikan izin, harus ada dasar kewenangan yang jelas.
“Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” kata dia.
Tim Febrie menggunakan keterangan tersebut untuk memperkuat dalil bahwa penggeledahan rumah Febrie di Sentul tidak memiliki dasar izin pengadilan yang sah.
Febrie mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, dia mempersoalkan penetapan tersangka serta keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.