JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polri tidak sah karena penyidik tidak lebih dulu memeriksa sebagai calon tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan, ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan calon tersangka tetap harus menjadi rujukan dalam penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.









