JAKARTA, Probusmedia — Hukuman eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yukyanta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026.







