JAKARTA, Probusmedia – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mempersoalkan penggunaan barang bukti berupa emas dan valuta asing (valas) sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).









