JAKARTA, Probusmedia — Imparsial menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai keterlibatan personel TNI dalam pengamanan tersebut berpotensi berdampak terhaap proses penegakan hukum.
Menurut Ardi, pelibatan TNI dalam urusan sipil seharusnya dihentikan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan.
“Pelibatan TNI dalam urusan sipil harus dihentikan apabila tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan,”
kata Ardi dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Ardi menekankan selain memperluas peran TNI di ranah sipil, pihaknya menyoroti transparansi pengelolaan anggaran pertahanan.
Ardi mencatat anggaran pertahanan yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp166,05 triliun.
Sementara itu, realisasi anggaran yang disebut Imparsial mencapai Rp348,58 triliun.
Menurut Ardi, besarnya anggaran pertahanan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Dia mengatakan masyarakat berhak mengetahui prioritas penggunaan anggaran pertahanan, termasuk untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pembentukan satuan-satuan baru.
“Masyarakat berhak mengetahui prioritas penggunaan anggaran pertahanan, termasuk dalam pengadaan alutsista dan pembentukan satuan baru,” ujar Ardi.
Ardi juga meminta pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan prajurit dalam agenda reformasi TNI.
Menurut dia, profesionalisme TNI tidak cukup dibangun melalui penambahan personel maupun perluasan struktur militer.
Penghasilan prajurit, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya dinilai harus menjadi perhatian negara.
“Negara tidak boleh membangun militer yang besar tetapi mengabaikan kesejahteraan prajuritnya,” kata Ardi.
Ardi menilai penguatan TNI semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan prajurit.
Minta Reformasi TNI Dituntaskan
Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Ardi meminta pemerintah dan DPR menuntaskan sejumlah agenda reformasi TNI yang masih tertunda sejak Reformasi 1998.
Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ardi juga meminta pemerintah menghentikan ekspansi komando teritorial (Koter) dan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Selain itu, reformasi pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit dinilai perlu dilakukan untuk menghapus kultur kekerasan dan praktik senioritas yang berlebihan.
Ardi juga mendesak pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta keterlibatan dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan.
Pemerintah juga diminta memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pertahanan serta menjadikan kesejahteraan prajurit sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan.
Ardi selanjutnya mendesak Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang dinilai belum selesai sejak 1998.
“Memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional,” ujar Ardi.
Ardi menegaskan TNI harus berfokus pada fungsi pertahanan negara, tunduk pada otoritas sipil, menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta menjalankan setiap tugas secara akuntabel.








