JAKARTA, Probusmedia — Imparsial menyoroti perluasan struktur Komando Teritorial (Koter) TNI yang dinilai semakin memperlebar kehadiran militer di wilayah administrasi sipil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kebijakan tersebut justru berlawanan dengan agenda Reformasi 1998 yang seharusnya mendorong restrukturisasi dan rasionalisasi komando teritorial TNI.
“Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil,” kata Ardi dikutip dari tayangan YouTube Imparsial, memperingati HUT ke-81 TNI, Minggu (4/10/2026).
Menurut Ardi, rencana pembentukan Kodam baru serta Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menunjukkan adanya kecenderungan penguatan kembali struktur militer di wilayah sipil.
Ardi mencatat pemerintah telah meresmikan lima Kodam baru pada Agustus 2026. Pemerintah juga disebut memiliki rencana membentuk 38 Kodam yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
Selain itu, hingga September 2026, pemerintah disebut telah meresmikan 156 BTP dari rencana pembentukan 750 batalyon di setiap kabupaten/kota.
Ardi menilai ekspansi tersebut tidak dapat hanya dibenarkan dengan alasan membantu pembangunan atau pemerintah daerah.
Menurut dia, pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan.
Ardi juga mengingatkan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI yang mengatur agar penggelaran kekuatan TNI tidak membentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis.
Oleh karena itu, Ardi meminta pemerintah dan TNI menghentikan ekspansi Koter serta pembangunan BTP.
Selain struktur komando teritorial, Ardi menyoroti penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
Menurut Ardi, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan tegas antara militer, politik, dan pemerintahan sipil.
Ardi mengingatkan bahwa UU TNI telah mengatur batas penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
Untuk jabatan yang tidak dikecualikan dalam undang-undang, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan apabila hendak menduduki jabatan tersebut.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan prajurit TNI aktif sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk pengisian jabatan birokrasi sipil,” ujar Ardi.
Menurut Ardi, prajurit aktif seharusnya berkonsentrasi pada fungsi pertahanan negara.
Sementara itu, jabatan dalam pemerintahan sipil semestinya diisi aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan bekerja dalam mekanisme pertanggungjawaban sipil.
Ardi menilai semakin banyaknya prajurit aktif yang ditempatkan di ranah sipil berpotensi mengaburkan batas antara institusi militer dan pemerintahan sipil.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah memastikan kebijakan penempatan prajurit TNI aktif tetap mengacu pada ketentuan hukum serta prinsip supremasi sipil.
Imparsial juga mengkritik keterlibatan TNI dalam berbagai program dan urusan yang menurut mereka berada di luar fungsi utama pertahanan.
Beberapa di antaranya adalah program pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.
Menurut Imparsial, pola tersebut menunjukkan munculnya kembali bentuk multifungsi militer.
“TNI tidak boleh menjadi institusi serba bisa yang mengerjakan seluruh persoalan negara,” tutup Ardi.





