JAKARTA, Probusmedia — Imparsial menilai reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menghadapi persoalan serius setelah 28 tahun Reformasi 1998.
Lembaga pemantau militer dan HAM itu menilai terdapat kecenderungan menguatnya kembali peran militer di ranah sipil menjelang HUT ke-81 TNI yang jatuh pada 5 Oktober 2026.
Imparsial menyebut kondisi tersebut sebagai involusi profesionalisme militer, yang ditandai dengan makin luasnya peran TNI dalam urusan sipil.
Menurut Imparsial, kondisi itu merupakan persoalan sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara.
“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan sejahtera,”
ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Minggu (4/10/2026).
Dia menilai perluasan peran TNI ke urusan pemerintahan sipil dapat berdampak terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), penegakan hukum, dan prinsip supremasi sipil.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tuntasnya reformasi peradilan militer.
Ardi mengingatkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.
Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini masih berlaku.
Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui sistem peradilan militer.
Ardi menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang impunitas karena proses hukum dalam peradilan militer lebih tertutup dan minim pengawasan publik.
Imparsial juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai salah satu contoh persoalan tersebut. Menurut Ardi, perkara itu semestinya diproses melalui peradilan umum.
“Tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum, atau bahkan kebal dari proses hukum, hanya karena statusnya sebagai prajurit TNI,” katanya.








