JAKARTA, Probusmedia — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
“Penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Sebelas tersangka yang ditangkap yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), Y (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra mengatakan penyidik menemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah.
Keterhubungan tersebut antara lain dilakukan melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan adalah pertemuan virtual yang mempertemukan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Densus 88 menduga para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan tersebut.
Peran mereka antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen anggota secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan menggeledah lokasi dan menyita barang bukti.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mayndra mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
“Densus 88 AT Polri terus melakukan pendalaman terhadap proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” ujar Mayndra.





