JAKARTA, Probusmedia — Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Prof Uceng menilai menguatnya peran militer di ranah sipil tidak bisa hanya dilihat dari semakin banyaknya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, penguatan peran tersebut juga perlu dilihat bersamaan dengan semakin luasnya peran Polri di berbagai jabatan sipil.
Hal itu disampaikan Prof Uceng dalam podcast Probusmedia bertajuk “Militer Masuk Sipil, Dwifungsi Kembali?” yang dikutip Minggu (4/10/2026).
“Yang terjadi adalah dua-duanya menguat. Tentara menguat, polisi juga menguat. Itu yang membuat polisi juga menguasai banyak jabatan sipil. Tentara juga menguasai banyak jabatan sipil,”
kata Zainal.
Dia mengatakan, jika kondisi tersebut hendak disebut sebagai menguatnya militerisme, persoalannya tidak cukup hanya diarahkan kepada TNI.
Menurut dia, peran Polri di ranah sipil juga perlu ditata agar lebih terbatas, bersamaan dengan penataan terhadap peran TNI.
“Kalau kita mau bilang militerisme menguat, sebenarnya pesannya itu adalah terhadap tentara tentu saja, plus pada saat yang sama terhadap polisi. Jadi, dua-duanya harus ditarik turun,” ujar dia.
TNI dan Polri Harus Ditarik dari Jabatan Sipil
Prof Uceng menilai perlu ada pengurangan peran TNI maupun Polri dalam berbagai jabatan sipil.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengurangi jabatan yang ditempati anggota TNI tanpa melakukan hal serupa terhadap Polri.
Dia menyebut kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan karena ada kesenjangan dalam pembagian peran antara kedua institusi.
“Apa yang terjadi sekarang itu adalah imbas sebenarnya, imbas dari menguatnya polisi lalu kemudian tentara menjadi cemburu,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, penataan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap kedua institusi tersebut.
“Jadi, sekarang kita berhadapan dengan militerisme yang menguat. PR-nya bukan hanya sekadar berhadapan dengan tentaranya, tapi PR-nya adalah bagaimana menarik peran polisi juga menjadi lebih sederhana,” ujar dia.
Tata Ulang Doktrin Pertahanan dan Keamanan
Zainal mengatakan persoalan yang lebih mendasar adalah perlunya penataan ulang struktur dan doktrin pertahanan serta keamanan negara.
Menurut dia, perlu ada batas yang lebih jelas mengenai posisi dan kewenangan TNI sebagai institusi militer serta Polri sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi kepolisian.
“Harus ada perapihan secara struktur negara terhadap polisi dan tentara. Karena kita kembali ke cita-cita awal itu tadi. Tentara militer, polisi lebih sipil,” katanya.
Dia mengingatkan agar TNI dan Polri tidak sama-sama berkembang dengan karakter yang semakin menyerupai institusi militer.
“Jangan sampai sekarang dua-duanya menjadi agak bergaya militer,” ujar Zainal.
Menurut dia, masuknya personel militer ke berbagai jabatan publik memang menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Namun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengganti personel militer yang menduduki jabatan sipil dengan kalangan sipil.
“Militerisme merangsek masuk ke jabatan publik banyak, iya, itu mengkhawatirkan. Tapi pada saat yang sama menyelesaikannya bukan hanya sekadar menarik turun tentara lalu melepaskan dia ke jabatan publiknya kepada sipil,” kata dia.
Latar Belakang Prabowo
Zainal juga menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki latar belakang militer.
Menurut dia, latar belakang tersebut dapat memengaruhi cara pandang seorang presiden dalam melihat posisi TNI dan Polri.
“Apalagi karena presidennya sendiri dari tentara. Tentu dia punya imajinasi yang berbeda ketika membaca polisi dan tentara,” ujar Zainal.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya harus diselesaikan melalui penataan kelembagaan secara menyeluruh, bukan sekadar memperdebatkan institusi mana yang lebih banyak masuk ke ranah sipil.
“Jalan keluarnya menurut saya adalah merapikan doktrin pertahanan dan keamanan itu,” kata dia.
Dia mendorong adanya penataan kembali mengenai pembagian peran TNI dan Polri, termasuk mengurangi jabatan serta ruang kewenangan keduanya di ranah sipil agar sesuai dengan fungsi masing-masing.







